𝐏𝐄𝐍𝐀𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐒𝐏𝐊 𝐏𝐎𝐒𝐁𝐀𝐊𝐔𝐌 𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔

Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Bantuan Hukum PA Klaten Tahun 2026
Klaten, 2 Januari 2026
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada Jum'at, 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center PA Klaten sebagai bagian dari rangkaian akhir proses pengadaan jasa konsultansi pos bantuan hukum. Penandatanganan SPK ini menjadi langkah resmi dimulainya pelaksanaan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Klaten untuk tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan lancar serta mencerminkan komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan SPK dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Klaten, Ibu Iffah Lathifah, S.H.I., S.E., M.A., dengan Pimpinan Majelis Hukum dan HAM 'Aisyiyah Jawa Tengah, selaku pemanang penyedia jasa Pos Bantuan Hukum PA Klaten Tahun 2026. Penandatanganan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan penyedia jasa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, Majelis Hukum dan HAM 'Aisyiyah Jawa Tengah akan memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan tersebut mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum di lingkungan PA Klaten.

Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Bantuan Hukum PA Klaten Tahun 2026
Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan pengadilan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas layanan Posbakum di PA Klaten dapat semakin meningkat, baik dari sisi profesionalitas maupun responsifitas. Pelaksanaan Posbakum juga menjadi wujud nyata komitmen pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui penyedia jasa yang kompeten, pelayanan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
