𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐋𝐀𝐊𝐒𝐀𝐍𝐀𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐌𝐈𝐍𝐓𝐀𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐓𝐔𝐀𝐍 𝐒𝐈𝐓𝐀 𝐄𝐊𝐒𝐄𝐊𝐔𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐀𝐆𝐀𝐌𝐀 𝐒𝐋𝐄𝐌𝐀𝐍

PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Sleman
Rabu, 13 November 2024
Berdasarkan Surat Permohonan atas Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Klaten melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Sleman untuk melaksanaan Sita Eksekusi objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Klaten dengan nomor register perkara 4/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Smn. Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah bertempat di Desa Leses Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita PA Klaten dengan didampingi dua orang saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Klaten. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan dan Aparatur Desa setempat.
![]() |
|
![]() |
![]() |
PA Klaten Laksanakan Permintaan Bantuan Sita Eksekusi dari Pengadilan Agama Sleman
Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan termohon (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Tujuan dari Sita adalah agar penggugat tidak tidak menjual, mengalihkan, atau menghilangkan objek sengketa. Setelah sampai, Juru Sita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna untuk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari kedua belah pihak dan berjalan lancar.



