𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐈𝐊𝐔𝐓𝐈 𝐒𝐄𝐌𝐈𝐍𝐀𝐑 𝐍𝐀𝐒𝐈𝐎𝐍𝐀𝐋 𝐓𝐄𝐍𝐓𝐀𝐍𝐆 𝐀𝐒𝐔𝐑𝐀𝐍𝐒𝐈 𝐒𝐘𝐀𝐑𝐈𝐀𝐇 𝐒𝐄𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐃𝐀𝐑𝐈𝐍𝐆

Pengadilan Agama Klaten Ikuti Seminar Nasional Tentang Asuransi Syariah
Jum'at,11 Oktober 2024
Pengadilan Agama Klaten mengikuti Seminar Nasional tentang Asuransi Waris dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Boedel Waris (Tirkah)” yang diselenggarakan secara daring. Seminar yang digelar melalui platform Zoom Meeting ini diikuti melalui Media Center Pengadilan Agama Klaten, dan diikuti oleh para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dari berbagai daerah di Indonesia.
![]() |
|
![]() |
![]() |
Pengadilan Agama Klaten Ikuti Seminar Nasional Tentang Asuransi Syariah
Seminar ini digagas oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dan dihadiri oleh para ahli, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam pembagian harta warisan (tirkah). Tema ini menjadi menarik karena asuransi syariah kerap menimbulkan perdebatan terkait statusnya dalam hukum waris, apakah polis asuransi dapat dianggap sebagai bagian dari harta peninggalan atau hanya hak khusus penerima manfaat.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan ada panduan yang lebih jelas dan adil dalam penerapan hukum waris, sehingga dapat mengakomodasi berbagai situasi yang terjadi di lapangan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan syariah.



