𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐒𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐇𝐀𝐒𝐈𝐋 𝐏𝐀𝐃𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐀𝐆𝐀𝐌𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍
Mediasi Berhasil oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H.
Selasa, 9 Juli 2024
Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Klaten dengan pencabutan perkara cerai talak nomor register 0804/Pdt.G/2024/PA.Klt. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan mediator non hakim Ibu Choiru Romzana, S.H. Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Klaten ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.
