𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐒𝐈 𝐎𝐍𝐋𝐈𝐍𝐄 𝐏𝐀𝐃𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐀𝐆𝐀𝐌𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍

Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H. memimpin Mediasi Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Klaten
Selasa, 9 Juli 2024
Pengadilan Agama Klaten menggelar mediasi perkara secara elektronik yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H. Mediasi elektronik ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Klaten untuk memastikan kelancaran proses hukum meskipun terkendala oleh jarak. Dengan adanya teknologi telekonferensi, para pihak dapat berkomunikasi dan berunding mengenai penyelesaian perkara dengan nyaman meskipun dari lokasi yang berbeda.
Pengadilan Agama Klaten menegaskan bahwa meskipun mediasi dilakukan secara elektronik, proses tersebut tetap dilaksanakan dengan cermat dan profesional. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan yang adil melalui platform telekonferensi yang disediakan.Diharapkan dengan adanya mediasi elektronik ini, proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Klaten dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat
