banner pa klaten baru 1

Written by Super User on . Hits: 5335

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM

 

KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM

NAMA LEMBAGA KERJA YANG MELAKUKAN KERJA SAMA POSBAKUM DENGAN PENGADILAN AGAMA KLATEN

Menunjuk    Lembaga Bantuan Hukum AISYIYAH Jawa Tengah Cabang Klaten  Sebagai   Penyedia   Jasa Bantuan  Hukum  pada Pos  Bantuan  Hukum  Pengadilan  Agama  Klaten Tahun Anggaran 2022.

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TERKAIT PENUNJUKAN LBH AISYIYAH

klik disini

KEBERADAAN POSBAKUM

Pengadilan Agama Klaten memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:

1. Konsultasi hukum.

2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.

3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Klaten.

PROSEDUR POSBAKUM
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sukoharjo berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum: Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Pelayanan Posbakum Gratis , tidak dipungut biaya.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Klaten

JL. Kyai Jl. H Samanhudi No.9, RT.01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah 57416

 

Telp/Fax: (0272) - 321513/(0272) - 321513 ext 12

Website : www.pa-klaten.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

WA
Pengadilan Agama 2022