Pengadilan Agama Klaten memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Klaten.