FOKUS PENGADILAN AGAMA KLATEN


Info : Visi dan Misi

BPK TERJUN KEDAERAH

BPK TERJUN KE DAERAH

Berdasarkan Undang-Undang Nomor15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan tugas kepada :

  1. Bambang Kuncoro Adi                 Ketua Sub Tim 1.
  2. Umi Nur Yuliningsih                     Anggota Tim
  3. Putri Anggraini                               Anggota Tim
  4. M. Sholihudin                                 Anggota Tim.

Untuntuk melaksanaka Pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban PNBP serta Penerimaan Penanganan perkakara pada Pengadilan Agama Klaten.Dalam rangka pemeriksaan tersebut Tim membutuhkan dokumen-dokumen untuk mengetahui posisi salda panjar perkara per 30 juni 2010 yang dirinci perregester perkara.Sebelum Tim melaksanakan pemeriksaan diawali dulu dengan berbincang-bincang sejenak di ruang ketua sekaligus silaturohim dengan bapak ketua ( Drs.H.Sahal Maksun MSI ) dilanjut dengan tugas utamanya membolak mbalik buku-buku pendudukung serta bukti-bukti yang berkaitan, tak ketinggalan pula juga mengintrograsi petugas-petugas yang memegang buku-buku regester.Dalam pemeriksaan hari ini sementara belum diketahui adanya kejanggalan administrasi entah nanti apa besuk karena baru berjalan beberapa jam dan masih ada hari esuk, tapi mudah-mudahan dan Insya Allah tidak ada kejanggalan maupun kekeliruan yang merugikan Negara, Amin

Kayu Urip Penyambung Tulang Patah

Kayu Urip, Penyambung Tulang Patah

Penampilannya unik. Tidak tampak adanya daun seperti umumnya tanaman lain. Ia hanya tersusun dari batang-batang mirip tulang-belulang  berwarna hijau. Itu sebabnya dinamakan patah tulang. Getahnya punya banyak khasiat..Dengan batang dan cabang yang tersusun zigzag melintang tak beraturan, patah-patah, nyaris tanpa daun, tanaman ini terlihat aneh dan unik. Karena unik, orang lebih memanfaatkannya sebagai tanaman hias. Namun, ada juga yang sengaja menanamnya untuk koleksi tanaman obat.Wahono, pemerhati tanaman obat yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang, mengaku kenal tanaman patah tulang ini dari orangtua. “Dulu orang menyebutnya kayu urip. Karena meski telah dipatahkan bagian batang untuk diambil getahnya, ia tetap bisa tumbuh, bahkan sampai dua meter,” ungkapnya.Bagian tanaman yang paling sering dimanfaatkan untuk obat adalah kulit batang dan getahnya. Getah patah tulang berwarna putih seperti susu, mengandung senyawa euphorbone, taraksasterol, alaktucerol, euphol, damar yang rasanya tajam, zat karet, dan zat pahit.Diborehkan ke kulit Para pengobat zaman dulu memanfaatkan kombinasi kulit batang dan getah tanaman ini untuk mengobati tulang patah, seperti tercantum dalam catatan Kloppenburgh Versteegh, ahli obat tradisional Indonesia berkebangsaan Belanda. Caranya, kulit batang tanaman ini digiling halus dan dicampur minyak, lalu diborehkan di kulit, di daerah yang tulangnya patah. Setelah itu diberi kulit pohon randu dan dibalut.Saat ini penggunaan tanaman ini untuk kasus tulang patah memang tak lazim lagi. Apalagi sudah ada metode pengobatan yang lebih modern, seperti suntikan pereda rasa sakit dan pemasangan gips.Pemberian borehan tanaman patah tulang dan kulit randu hanya untuk tindakan pertolongan pertama. Biasanya sebagai pereda rasa sakit dan pencegah infeksi.   Meski begitu, seperti diungkapkan Wahono, getah tanaman batang berwarna hijau tua ini dapat menyembuhkan luka luar seperti terpotong, tersayat, atau terkena pecahan kaca. Ada juga yang memanfaatkan getahnya untuk menghilangkan kutil, atau dalam bahasa medis disebut tumor jinak."Bisa juga untuk mengurangi rasa gatal di tahi lalat dan hasilnya cukup baik. Untuk kutil, tentu hanya efektif jika ukurannya masih kecil atau mulai tumbuh. Jika sudah telanjur besar, tentu tidak efektif lagi. Selain itu, pengobatannya juga harus rutin, minimal mengoleskannya dua kali sehari," tuturnya.Jauhkan dari mata Satu hal yang perlu diperhatikan saat memanfaatkannya adalah menghindari kontak langsung getah dengan mata. Getah patah tulang mengandung racun berbahaya. Bila terkena mata, getah akan menimbulkan rasa gatal dan bengkak di kelopak mata.Kalau telanjur terkontaminasi, sebagai pertolongan pertama, basuh mata dengan air matang, kemudian segara konsultasikan ke dokter ahli. Pertolongan yang terlambat bukan tidak mungkin dapat menimbulkan kebutaan.Penggunaan patah tulang sebagai tanaman obat sempat memudar beberapa saat. Namun, bukan berarti namanya langsung tenggelam begitu saja. Di berbagai daerah di Indonesia, nama patah tulang masih tetap populer. Ada yang menyebutnya kayu urip, kayu susuru, pancing towo (karena bentuknya aneh dan memancing tawa), atau tikel balung.Kini pamor tanaman bernama Latin Euphorbia tirucalli Linn ini mencuat kembali. Saudara dekat tanaman hias Euphorbia millii juga ini mulai dikembangbiakkan kembali.Cukup Oles Getahnya Sebenarnya tidak ada banyak cara dalam memanfaatkan tanaman patah tulang atau biasa disebut kayu urip (Jawa). Namun, perlu diperhatikan, getahnya jangan sampai kontak dengan bola mata karena bisa membuat buta.Disarankan juga jika hendak menggunakan patah tulang sebagai obat, gunakan cabang yang cukup tua. Cabang yang sudah tua menghasilkan getah lebih banyak daripada yang muda.

Berikut beberpa contoh penggunaannya:

• Patahkan bagian tulang tanaman ini, sebaiknya pilih yang sudah tua. Setelah keluar getahnya, langsung oleskan ke bagian tubuh yang sakit. Getah ini diyakini bisa menghilangkan gangguan di kulit seperti kutil atau tahi lalat.

• Saat mengoleskan getah, sebaiknya berhati-hati agar tidak terkena bagian tubuh yang lain. Diamkan selama beberapa saat sampai getah mengering. Setelah itu, cuci dengan air bersih.

Sidang Yang On Time

Jam Sidang di Pengadilan yang On Time hingga Molor Berjam-jam
Andi Saputra - detikNews ( sumber berita )

Jakarta - Lain ladang, lain belalang. Lain pengadilan, lain pula waktu jam sidang. Jika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, waktu sidang molor 4 jam hal biasa. Di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, sebaliknya, rata-rata on time.
"Pernah, sidang perdata di PN Jakarta Pusat harusnya jam 10.00 WIB, baru mulai pukul 17.00 WIB. Molor 7 jam," kata pengacara Raja Nasution saat berbincang dengan detikcom, Senin, (
21/6/2010).
Molornya jam sidang akhirnya menjadi pemandangan lumrah di seluruh pengadilan negeri di
Jakarta
. Akibat molornya jam sidang, puluhan janji masyarakat terbengkelai. Padahal, pengadilan berprinsip sederhana, cepat dan biaya ringan menjadi tak terpenuhi.
"Asas ini
kan perintah UU. Harusnya dipenuhi," tambahnya.
Beda pengadilan umum, beda pula pengadilan agama. Di PA Jakarta Timur, sidang tak hanya on time, tapi sudah tertib. Tiap pihak yang berperkara yang datang langsung mengambil tiket antrean sidang layaknya antre di bank. Tiket ini juga menunjukan ruang sidang dan hakim yang menangani.
"Jadi kalau datang, tinggal ambil tiket dan kita nunggu antre di depan ruangan hingga dipanggil masuk," cerita pengacara lainnya, Rizky Rahmwati.

Proses komputerisasi ini sedikit banyak mengurangi tatap muka pihak berperkara dengan hakim/panitera. Dengan sedikitnya tatap muka, maka ikut memotong mata rantai makelar kasus (markus).
"Kita pas daftar juga di loket pendaftaran, bukan ke panitera. Ketemu hakim ya di ruang sidang. Ini beda dengan di pengadilan umum yang masih manual, ketemu panitera/hakim sebelum sidang yang mendorong permainan markus," tambahnya.

Pantauan detikcom, jadwal sidang yang tertib waktu juga nampak di Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN)
Jakarta, Jalan Sentra Baru Primer, Jakarta Timur. Usai melapor ke panitera, pihak berperkara tinggal menunggu sidang, bisa di ruangan atau di lobi.
Setelah para pihak hadir, sidang pun dibuka mulai jam 10.00 WIB yang di laksanakan di 4 ruang. Usai sidang perdana, sidang lanjutan di dimulai dari kesepakatan para pihak dan hakim, baik jam sidang atau hari sidang.
"Yang paling parah ya pengadilan umum. Di PN Jakarta Utara, saya pernah sidang jam 17.00 WIB hingga habis magrib. Makanya kalau ada sidang di pengadilan umum, saya kosongkan janji dengan siapapun hingga jam 17.00 WIB," pungkas R

MAIN MENU

YM Suport

Khusnul


Login Form



Tautan

http://www.badilum.info/images/stories/library/makamahagung.jpg


http://www.badilum.info/images/stories/library/badilag.jpg


http://pa-rembang.go.id/images/tautan/legislasi.gif
http://pa-rembang.go.id/images/tautan/putusan_ma.gif
http://pa-rembang.go.id/images/tautan/pembaruan.gif
http://pa-rembang.go.id/images/tautan/putusan-asianlii.gif
http://pa-rembang.go.id/images/tautan/pph.gif
http://pa-rembang.go.id/images/tautan/ikon%20khes.jpg